KalbarOnline, Sanggau – Melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Viktor Simanjuntak resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka setelah sebelumnya Viktor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabunagan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar di Kantor BPN Sanggau, Rabu (7/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmad Kurniawan menuturkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, setelah melalui proses penyelidikan dengan mengamankan uang tunai Rp20 juta dari Viktor.
“VS secara resmi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun besok (Kamis) tersangka akan kita bawa ke Polda Kalbar,” jelasnya.
Kasus ini terus dikembangkan guna pendalaman lebih lanjut. Hingga kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi di Polres Sanggau untuk dimintai keterangan akan kasus ini guna kepentingan prnyelidikan lebih lanjut.
“Selain itu, untuk kepentingan penyelidikan, petugas juga sudah melakukan penyegelan kantor BPN Sanggau,” tandasnya. (Leo/Fai)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment