Categories: Pontianak

Tahun 2018 Seluruh Hotel Harus Terapkan Laporan Pajak Online

Pemkot Pontianak Luncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR)

KalbarOnline, Pontianak – Untuk efisiensi dan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaporan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak meluncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR) di Hotel Mercure, Jumat (22/12).

OTR adalah sistem pelaporan pajak daerah oleh Wajib Pajak (WP) secara online. Sebagai tahap awal, lima WP hotel, yakni Hotel Mercure, Hotel Aston, Hotel Transera, Hotel Santika dan Hotel Kapuas Dharma menjadi pilot project OTR.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyebut, OTR sebagai wujud transparansi dari para pengelola perhotelan sebagai WP. Hal ini adalah bagian dari bentuk transparansi yang diterapkan Pemkot Pontianak dalam perpajakan daerah.

“Jangan hanya pemerintah yang dituntut transparan, wajib pajak juga harus transparan,” katanya.

Ia meminta tahun 2018 seluruh hotel sudah menerapkan pelaporan OTR. Seluruh hotel harus masuk dan terkoneksi dalam sistem pelaporan online ini.

“Minimal bintang tiga sudah harus terapkan OTR, baru bintang dua dan seterusnya,” sebutnya.

Pajak yang dipungut oleh Pemkot Pontianak itu akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan Kota Pontianak.

“Semakin maju Pontianak maka semakin baik pula aktivitas perekonomian dan iklim usaha,” ujarnya.

Menurut Wali Kota dua periode ini, OTR diterapkan dalam rangka tertib perpajakan, bukan semata peningkatan pajak. Meskipun pihaknya tetap percaya kepada WP, namun pelaporan pajak daerah secara online ini untuk lebih tertibnya administrasi pelaporan. Dengan OTR ini, setiap transaksi terintegrasi dalam sistem pajak daerah.

“Jadi lebih mudah mengawasi dan masing-masing akan lebih nyaman,” ungkap Sutarmidji.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan, kelima hotel yang menjadi tahap awal sebagai pilot project dan mereka mulai menerapkan pelaporan secara online tahun 2017 ini. Ia berharap dengan diterapkannya OTR oleh kelima hotel tersebut, bisa memotivasi WP-WP lainnya untuk menerapkan pelaporan secara online.

“Ini salah satu upaya untuk efisiensi waktu, tenaga, sehingga tidak perlu hilir mudik hanya untuk menyampaikan laporan pajaknya,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini tercatat 50 WP sektor perhotelan yang ada di Kota Pontianak. Tahun 2018, pihaknya akan menerapkan OTR terhadap seluruh WP perhotelan, restoran dan tempat hiburan.

“Tahun 2018 kita akan pasang alat yang ditempatkan di tempat usaha wajib pajak. Laporan transaksi mereka per hari itu akan masuk ke alat kami. Melalui alat itu akan bisa mentransfer data ke receiver di Kantor BKD dan dari hari per hari kita bisa pantau secara real time transaksi wajib pajak,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

8 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

8 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

8 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

8 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

8 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

8 hours ago