Categories: Pontianak

Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Sutarmidji Diganjar Penghargaan

Didaulat Pembicara Seminar Local Government Capacity fo Business Index

KalbarOnline, Pontianak – Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo Business Index (LGCB Index) bertemakan ‘Doing Business in Indonesia: From Achievement to Sharing Best Practice’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/12).

Pemerintah Kota Pontianak juga diganjar penghargaan kategori tersebut dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktek terbaik dan unik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dalam paparannya, Sutarmidji menguraikan terobosan-terobosan yang dibuat pemerintahannya. Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam, pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, untuk mendorong iklim investasi itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan. Semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.

“Perizinan awalnya 99 jenis izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan saya inginnya ke depan hanya tersisa 10 jenis izin,” ungkap Sutarmidji.

Penyederhanaan izin turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya. Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan IMB hanya satu hari.

Sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan.

“Pengecekan di lapangan, diganti dengan surat pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi,” jelasnya.

Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan. Sebagai pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri. Didukung penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar.

Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan, pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual. Layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan denda dengan proses kurang lebih 30 menit.

“Selain itu, kita juga memberi insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen,” pungkasnya. (Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

10 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

22 mins ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

24 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

38 mins ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

39 mins ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

1 hour ago