Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Sutarmidji Diganjar Penghargaan

Didaulat Pembicara Seminar Local Government Capacity fo Business Index

KalbarOnline, Pontianak – Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo Business Index (LGCB Index) bertemakan ‘Doing Business in Indonesia: From Achievement to Sharing Best Practice’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/12).

Pemerintah Kota Pontianak juga diganjar penghargaan kategori tersebut dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktek terbaik dan unik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dalam paparannya, Sutarmidji menguraikan terobosan-terobosan yang dibuat pemerintahannya. Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam, pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Edi : Program Sertifikasi Tanah Bantu Warga Miliki Kepastian Hukum

Salah satunya, untuk mendorong iklim investasi itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan. Semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.

“Perizinan awalnya 99 jenis izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan saya inginnya ke depan hanya tersisa 10 jenis izin,” ungkap Sutarmidji.

Penyederhanaan izin turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya. Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan IMB hanya satu hari.

Sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan.

Baca Juga :  Kalbar Bakal Bentuk Satgas Desa Tangkal Covid-19 Hingga ke Level RT

“Pengecekan di lapangan, diganti dengan surat pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi,” jelasnya.

Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan. Sebagai pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri. Didukung penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar.

Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan, pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual. Layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan denda dengan proses kurang lebih 30 menit.

“Selain itu, kita juga memberi insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen,” pungkasnya. (Jim)

Comment