Categories: Pontianak

Animo Warga Membludak, Disdukcapil Buka Lagi Pelayanan di CFD

Minggu tanggal 17, 24 dan 31 Desember 2017

KalbarOnline, Pontianak – Animo masyarakat yang membludak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali akan menggelar pelayanan di area Car Free Day (CFD) pada hari Minggu (17/12/2017).

“Setelah pekan lalu kita buka pelayanan di area CFD, ternyata animo masyarakat cukup tinggi. Jadi, hari Minggu ini, kemudian tanggal 24 dan 31 Desember 2017 bertepatan hari Minggu juga kita siap melayani masyarakat untuk perekaman KTP-el, pembuatan akta lahir dan pencetakan KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, Kamis (14/12).

Pelayanan jemput bola ini sengaja digelar di titik-titik keramaian untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el, belum memiliki akta lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dijelaskannya, untuk pelayanan KTP-el, pihaknya hanya melakukan perekaman data bagi warga yang belum melakukan perekaman dan sudah memasuki usia 17 tahun. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman di lokasi tersebut, akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara.

Sedangkan pelayanan untuk akta kelahiran, warga bisa memasukkan berkas di lokasi pelayanan dan pekan depan sudah bisa diambil di area CFD atau di loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Khusus cetak KIA, hanya bagi anak usia 0 – 5 tahun, tanpa syarat apapun. Orang tua hanya cukup tunjukkan KTP-el, kalau di database anaknya sudah memiliki akta, bisa langsung dicetakkan KIA-nya,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dibawa, sambung dia, untuk perekaman KTP-el cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pasfoto ukuran 2 x 3 centimeter berwarna 1 lembar. Sedangkan syarat permohonan akta lahir dengan membawa fotocopy KK dan KTP orang tua, buku nikah asli dan surat keterangan lahir anak dari rumah sakit atau bidan.

Suparma mengimbau kepada seluruh warga yang masih belum melakukan perekaman KTP-el untuk datang ke area CFD. Demikian pula warga yang anaknya belum memiliki akta lahir maupun KIA, para orang tua dimintanya untuk melengkapi administrasi kependudukan tersebut.

“Sebab dokumen administrasi kependudukan itu penting dan diperlukan untuk berbagai urusan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mengurus paspor, melamar pekerjaan dan berbagai urusan lainnya,” pungkasnya. (Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkab Kayong Utara Matangkan Persiapan Rakor Pengendalian Inflasi Berikutnya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Minggu…

7 mins ago

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

59 mins ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

1 hour ago

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

3 hours ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

3 hours ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

4 hours ago