Categories: Pontianak

Gelar Razia Rokok, Petugas Masih Temukan Pelanggaran di Sejumlah KTR di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Sesuai Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ada tujuh kawasan yang termasuk didalamnya, diantaranya tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, transportasi (angkutan umum), pelayanan kesehatan dan tempat kerja.

Satu diantara sekolah yang menjadi sasaran saat tim gabungan dari Dinkes melakukan razia adalah Sekolah yang berada di Yayasan Rahadi Oesman yang terletak di Jalan Alianyang.

Saat dilakukan razia, masih ditemukan asbak rokok, puntung rokok dan didalam ruangan tata usaha yang merupakan gabungan tiga sekolah, SMP, SMA dan SMK masih ditemukan oleh tim razia.

Selain itu disetiap sudut sekolah juga tidak ditemukan papan pengumuman atau stiker terkait larangan merokok padahal berdasarkan perda setiap tempat yang masuk dalam tujuh kategori tersebut harus tidak ada asbak, puntung rokok, ada pengumuman larangan dan diruangan tidak ada bau asap rokok.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Kepala Kurikulum SMA Rahadi Oesman, Rosmiana yang mewakili pihak sekolah mengaku akan memperbaiki tatanan yang ada dan ia ditemukannya asbak dan puntung rokok menang diakuinya Kepala TU selama ini masih merokok.

“Memang ada ditemukan asbak dan puntung rokok, karena kepala TU kami memang masih merokok. Ini akan menjadi perhatian serius kami dan kami dari pihak sekolah akan memperbaiki ini,” ucapnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Rosmiana mengaku, secara pribadi dirinya mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut, karena setiap minggu pada saat dilaksanakan upacara selalu ditegaskan dalam tata tertib, bahwa dilarang merokok terlebih khusus bagi setiap siswa.

Temuan tersebut akan dijadikan bahan motivasi bagi pengurus sekolah untuk lebih baik lagi.

Tidak hanya sekolah Yayasan Rahadi Oesman, Hotel Kini juga tidak luput dari rajia petugas dalam menegak Perda KTR, saat itu ditemukan kalau hotel telah menerapkan Perda namun masih salah persepsi, karena direstorannya masih boleh merokok dengan batasan waktu.

“Kalau di hotel kita memang sudah menerapkan, tapi berdasarkan temuan dari tim razia kalau kami masih ada salah persepsi seperti kami masih memperbolehkan orang merokok direstoran dengan waktu yang telah ditentukan yaitu boleh merokok 06.00-10.00 WIB,” ucap Staf HRD Hotel Kini, Rachmat.

Hotel Kini saat ini telah memiliki ruangan khusus untuk merokok dan Rachmat sebutkan pihaknya akan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan menerapkan aturan yang telah ditentukan.

Selain itu pemilik rumah makan umi yang terletak di Jalan Komyos Soedar juga mengatakan hal serupa pihaknya akan menerapkan aturan yang telah ditentukan dan akan melakukan pengurusan proses perijinan penjualan rokok, tidak akan menyediakan asbak rokok serta tidak menerima pesanan iklan rokok di rumah makannya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

3 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

8 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

9 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

9 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

13 hours ago