Media elektronik maupun cetak
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P menuturkan bahwa mengenai pasangan calon diberikan akses dan dibolehkan kampanye di media.
Namun Panwaslu dan Bawaslu tetap akan menjadwalkan kepada paslon.
Artinya dalam satu hari ditampilkan berapa kali di media, baik itu media elektronik maupun cetak.
“Dari Bawaslu akan dibuatkan regulasinya, dan aturan mainnya sehingga tidak ada paslon yang mendominasi untuk tayang di media,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
Menurutnya, mengenai batasan belum ada aturan baik dari Bawaslu Kalbar ataupun Bawaslu RI.
“Kalau dari pihak media untuk mencari konfirmasi bukan iklan atau kampanye sah-sah saja, kecuali bersifat kampanye, yaitu mengajak dan mengimbau,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran paslon bulan Februari, termasuk baliho-baliho pihaknya belum bisa menurunkan.
Namun ketika sudah ditetapkan sebagai paslon maka berhak diturunkan termasuk kampanye.
“Dan pihak KPU juga ada jadwalnya kampanye,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
Leave a Comment