Bawaslu Akan Buat Regulasi Mengenai Iklan Paslon di Media

Media elektronik maupun cetak

KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P menuturkan bahwa mengenai pasangan calon diberikan akses dan dibolehkan kampanye di media.

Namun Panwaslu dan Bawaslu tetap akan menjadwalkan kepada paslon.

Artinya dalam satu hari ditampilkan berapa kali di media, baik itu media elektronik maupun cetak.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Pengamanan Api Abadi Torch Relay Asian Para Games 2018 di Kalbar, Ini Penegasan Kapolda

“Dari Bawaslu akan dibuatkan regulasinya, dan aturan mainnya sehingga tidak ada paslon yang mendominasi untuk tayang di media,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Menurutnya, mengenai batasan belum ada aturan baik dari Bawaslu Kalbar ataupun Bawaslu RI.

“Kalau dari pihak media untuk mencari konfirmasi bukan iklan atau kampanye sah-sah saja, kecuali bersifat kampanye, yaitu mengajak dan mengimbau,” tuturnya.

Baca Juga :  Gawai Dayak IX Kabupaten Sekadau Akan Digelar Juli Mendatang, Ini Pesan Ketua DAD Sekadau

Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran paslon bulan Februari, termasuk baliho-baliho pihaknya belum bisa menurunkan.

Namun ketika sudah ditetapkan sebagai paslon maka berhak diturunkan termasuk kampanye.

“Dan pihak KPU juga ada jadwalnya kampanye,” tandasnya. (Fai)

Comment