Media elektronik maupun cetak
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P menuturkan bahwa mengenai pasangan calon diberikan akses dan dibolehkan kampanye di media.
Namun Panwaslu dan Bawaslu tetap akan menjadwalkan kepada paslon.
Artinya dalam satu hari ditampilkan berapa kali di media, baik itu media elektronik maupun cetak.
“Dari Bawaslu akan dibuatkan regulasinya, dan aturan mainnya sehingga tidak ada paslon yang mendominasi untuk tayang di media,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
Menurutnya, mengenai batasan belum ada aturan baik dari Bawaslu Kalbar ataupun Bawaslu RI.
“Kalau dari pihak media untuk mencari konfirmasi bukan iklan atau kampanye sah-sah saja, kecuali bersifat kampanye, yaitu mengajak dan mengimbau,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran paslon bulan Februari, termasuk baliho-baliho pihaknya belum bisa menurunkan.
Namun ketika sudah ditetapkan sebagai paslon maka berhak diturunkan termasuk kampanye.
“Dan pihak KPU juga ada jadwalnya kampanye,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…
Leave a Comment