Media elektronik maupun cetak
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P menuturkan bahwa mengenai pasangan calon diberikan akses dan dibolehkan kampanye di media.
Namun Panwaslu dan Bawaslu tetap akan menjadwalkan kepada paslon.
Artinya dalam satu hari ditampilkan berapa kali di media, baik itu media elektronik maupun cetak.
“Dari Bawaslu akan dibuatkan regulasinya, dan aturan mainnya sehingga tidak ada paslon yang mendominasi untuk tayang di media,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
Menurutnya, mengenai batasan belum ada aturan baik dari Bawaslu Kalbar ataupun Bawaslu RI.
“Kalau dari pihak media untuk mencari konfirmasi bukan iklan atau kampanye sah-sah saja, kecuali bersifat kampanye, yaitu mengajak dan mengimbau,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran paslon bulan Februari, termasuk baliho-baliho pihaknya belum bisa menurunkan.
Namun ketika sudah ditetapkan sebagai paslon maka berhak diturunkan termasuk kampanye.
“Dan pihak KPU juga ada jadwalnya kampanye,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment