Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL
KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.
Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).
“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.
Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.
“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.
“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…
KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…
KalbarOnline, Putussibau - Bidang Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…
Leave a Comment