Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL
KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.
Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).
“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.
Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.
“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.
“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)
KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…
KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…
Leave a Comment