Categories: Pontianak

Hina Institusi Polri di Dunia Maya, Warga Sungai Kakap Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Pepatah ‘Jarimu Adalah Harimau mu’ menjadi terbukti di era digital ini, buktinya telah terjadi tindak pidana Pasal 207 KUHP yang dilakukan oleh inisial HT warga Gang Nelayan, Benteng RT/RW. 002/001 Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (5/11).

Kejadian berawal pada tanggal (25/6/2017), tim patroli Siber Subdit 2 (dua) menemukan akun facebook atas nama Hendra Lee, yang memposting dan mengunggah tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi Polisi ke media sosial Facebook.

Kemudian tim melakukan profiling terhadap akun tersebut untuk menemukan pemilik akun dan menentukan saksi serta melakukan koordinasi dengan ahli terkait dengan tulisan tersebut selang beberapa waktu tim menemukan bahwa akun facebook atas nama Hendra Lee telah berganti nama menjadi Bang Re.

Pada saat itu tim masil melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pemilik akun berada di luar negeri (Malaysia) akan tetapi tim tetap melakukan monitoring terhadap akun tersebut.

Pada, Kamis (2/11), tim Siber patrol memperoleh informasi tentang adanya akun facebook atas nama Frengky Sanjaya memposting tulisan yang memiliki muatan penghinaan terhadap institusi Kepolisian di media sosial facebook.

Kemudian tim melaksanakan profiling dan menemukan identitas pemilik akun dan setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re dimiliki dan dikuasai oleh pelaku HT.

Keesokannya, Jumat (3/11) pukul 17.00 wib, Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda bersama empat personil mengamankan seseorang laki-laki yang diduga memposting tulisan penghinaan terhadap institusi Polri.

Berdasarkan kronologis yang dimuat akun Sabhara Polresta telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek lenovo A7000-a warna hitam,1 Simcard dari Provider Indosat Ooredoo, 1 Simcard dari provider Axis serta 1 (satu) buah Simcard dari provider Axis, yang diduga kuat dipakai pelaku saat melakukan postingan tersebut. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

10 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

10 hours ago