Categories: Sekadau

Kedua Orang Terduga Pencuri Kotak Amal Diamankan Polisi

KalbarOnline, Sekadau – Warga Pasar Sekadau dikejutkan dengan penangkapan kedua orang yang diduga ingin mencuri tong amal di Masjid Al Falah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, belum lama ini.

Dua orang tersebut masuk ke masjid menggunakan kain sarung dan bawa tasbih. Mencurigai tingkah laku keduanya, warga menanyai terkait keberadaan mereka di masjid.

“Dari jawaban mereka, tidak masuk akal,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya ini.

Akhirnya kedua pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.

Sementara ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

2 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

2 hours ago