Categories: Sekadau

Hadiri Forum Diskusi UU ASN, Ini Pesan Bupati Rupinus

ASN Harus Mampu Laksanakan Tugas dan Fungsinya Dengan Baik

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si turut menghadiri forum diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Hotel Aston Pontianak, 19 Oktober 2017 lalu.

Turut hadir mendampingi Bupati, Pj Sekretaris Daerah Sekadau, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, Plt Kabag Humas dan Protokol, Camat Nanga Taman, pejabat yang mewakli Camat Belitang Hilir, pejabat yang mewaliki Camat Belitang Hulu dan sejumlah pejabat lainnya.

Anggota Komisioner KASN, Prof DR Prijono Tjiptoherijanto dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa tugas Aparatur Sipil Negara antara lain melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih jauh, Priyono menjelaskan bahwa tugas ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu anggota Komisioner KASN lainnya, Waluyo dalam materinya berbicara masalah netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018. Menurutnya yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terakhir, Waluyo menjelaskan yang paling penting tugas ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus ketika ditemui usai kegiatan mengatakan secara khusus ASN di Kabupaten Sekadau harus pahami tugas dan poksi masing-masing.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya minta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ini harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan kepada ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing.

Lebih jauh dikatakan Bupati, ASN harus bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk diperhatikan, supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik. Disamping itu ASN juga diharapkan mampu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

10 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

10 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

10 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

13 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

14 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago