Hadiri Forum Diskusi UU ASN, Ini Pesan Bupati Rupinus

ASN Harus Mampu Laksanakan Tugas dan Fungsinya Dengan Baik

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si turut menghadiri forum diskusi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di Hotel Aston Pontianak, 19 Oktober 2017 lalu.

Turut hadir mendampingi Bupati, Pj Sekretaris Daerah Sekadau, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, Plt Kabag Humas dan Protokol, Camat Nanga Taman, pejabat yang mewakli Camat Belitang Hilir, pejabat yang mewaliki Camat Belitang Hulu dan sejumlah pejabat lainnya.

Anggota Komisioner KASN, Prof DR Prijono Tjiptoherijanto dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa tugas Aparatur Sipil Negara antara lain melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Lebih jauh, Priyono menjelaskan bahwa tugas ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Pjs Bupati Sekadau Silaturahmi dan Temu Kenal Dengan para Kepala OPD di Hari Pertama Menjabat

Sementara itu anggota Komisioner KASN lainnya, Waluyo dalam materinya berbicara masalah netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018. Menurutnya yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terakhir, Waluyo menjelaskan yang paling penting tugas ASN adalah mempererat persatuan dan kesatuan NKRI dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus ketika ditemui usai kegiatan mengatakan secara khusus ASN di Kabupaten Sekadau harus pahami tugas dan poksi masing-masing.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, saya minta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ini harus memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Sehingga, ASN bisa bekerja memenuhi kewajibannya dengan efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Misa Kudus Tri Hari Suci

Bupati juga mengingatkan kepada ASN jangan sampai bekerja tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, serta harus bertanggungjawab terhadap tugas masing-masing.

Lebih jauh dikatakan Bupati, ASN harus bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk diperhatikan, supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik. Disamping itu ASN juga diharapkan mampu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Mus/Hms)

Comment