Categories: Pontianak

Bandung Studi Tiru Perizinan di Pontianak

Tertarik Inovasi Perizinan di PTSP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerima kunjungan dari DPM-PTSP Kota Bandung, Rabu (11/10).

Rombongan dari kota kembang itu dipimpin oleh Sekretaris DPM-PTSP, Asep Syaiful Gufron. Tujuan kunjungannya ke Kota Pontianak ingin melakukan studi banding terkait inovasi perizinan oleh DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

Asep mengaku tertarik dengan adanya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas.

“Kami tertarik dengan kebijakan tersebut karena di tempat kami belum ada kebijakan IMB pemutihan seperti itu. Kami akan mengadopsinya di kota kami,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga tertarik dengan proses perizinan dengan pola self assesment. Dengan pola seperti itu, maka proses perizinan lebih cepat. Kendati demikian, bukan berarti pola seperti itu tanpa pengawasan yang ketat.

Sebab meskipun izin diterbitkan terlebih dahulu tanpa melalui pengecekan lapangan, dinas teknis nantinya akan melakukan uji petik.

“Apakah sudah sesuai dengan pernyataan dalam permohonan terkait luas dan syarat teknis sudah terpenuhi. Ini menarik bagi kami untuk diterapkan di tempat kami,” ungkapnya.

Sementara Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, perizinan yang ada di unit layanan yang dipimpinnya tidak lagi mensyaratkan rekomendasi dinas terkait atau dinas teknis. Hal itulah yang membuat perizinan di Kota Pontianak prosesnya sangat cepat yakni 1 hari kerja.

Bahkan, untuk IMB pemutihan bagi rumah tinggal di dalam gang yang berusia 5 tahun ke atas, prosesnya hanya dalam hitungan menit dengan catatan persyaratannya lengkap. Sementara di Kota Bandung sendiri masih terbilang lama karena menunggu proses rekomendasi dari dinas terkait.

Walaupun tanpa peninjauan lapangan terlebih dahulu, kata Junaidi, kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat sebab bagi siapapun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah diteken, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.

“Itu konsekuensi penerapan self assesment sehingga para pelaku usaha harus jujur dalam mengajukan permohonan perizinan,” terangnya.

Kunjungan rombongan dari Bandung ini, diakuinya sebagai hal yang membanggakan bagi Kota Pontianak.

Menurut Junaidi, mereka memperoleh informasi dari website Pemerintah Kota Pontianak bahwa Kota Pontianak meraih penghargaan dua kali berturut-turut sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia oleh Ombudsman RI. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

8 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

8 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

8 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

11 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

12 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

12 hours ago