KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi mengatakan kalau pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasional terkait dermaga-dermaga yang ada di Kota Pontianak.
Itu semua, dikatakannya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin terkait, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan saja.
“Izin operasional itu kewenangan provinsi, kita hanya menerbitkan IMB dan izin gangguan saja. Jadi izin operasionalnya tetap di provinsi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Sejauh ini ditegaskan Junaidi, memang dermaga yang ada di Kota Pontianak memiliki IMB dan izin gangguan semua dari Pemkot Pontianak.
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan izin ketika izin dari provinsi telah keluar dan dimiliki pengusaha tersebut. (Fai)
KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…
KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…
Leave a Comment