KalbarOnline, Mempawah – Dua terdakwa kasus narkoba 11 Kg yang di bekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu, yakni WH dan GD telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut Umum di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (12/9).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah,SH, MH dan dibantuk oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana mati.
Didalam berkas tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Keduanya didakwa dengan pasal pidana 114 ayat 2 Jo Pasar 132 ayat 1 UU RI tahun no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lis/Muh)
KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…
KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
Leave a Comment