Categories: Ketapang

Bebas Beraktivitas, Pengurugan Tanah di Sungai Awan Kiri Diduga Tak Kantongi Izin

KalbarOnline, Ketapang – Adanya aktivitas pertambangan bahan galian golongan C (Tanah Urug) di RT 07 RW 02, Dusun Pematang Merbau, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang diduga tak mengantongi perizinan resmi yang lengkap, pasalnya aktivitas pengurugan tanah untuk timbunan yang menggunakan alat excavator tersebut menjadi sorotan warga setempat.

Saat KalbarOnline mencoba konfirmasi dengan warga sekitar lokasi tambang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab masyarakat setempat tidak berani masuk karena takut dengan pemilik tambang yang bersifat arogan.

“Saya tidak tahu pasti siapa pemiliknya, cuma banyak yang bilang milik pak haji, saya juga tidak pernah masuk ke lokasi sebab ada salah seorang saudara saya yang pernah melintas untuk mencari kayu bakar di lokasi tersebut dimarahi bahkan dituduh mau mencuri oleh pemilik tambang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, senada dengan ungkapan warganya, Kepala Desa (Kades) Sungai Awan Kiri, Rusli mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab dirinya tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi ijin lingkungan.

“Memang dulu pernah ada yang memberitahu saja, tetapi secara administrasi perizinan seperti rekomendasi maupun letak titik koordinat pengambilan lokasi galian C itu tidak ada di Kantor Desa maupun kepada saya selama kegiatan penggalian itu beroperasi,” terang Kades kepada KalbarOnline, dikediamannya, Jum’at (25/8).

‎Lebih lanjut, Kades Sungai Awan Kiri ini menegaskan seharusnya sebagai pengusaha ketika akan masuk ke desa, hendaknya menginformasikan dulu kepada Kades untuk mengurus perizinan seperti surat menyurat dari desa maupun rekomendasi dari Pemerintah Daerah Ketapang.

“Saya sampai sekarang juga tidak tahu apa rupa wajah Pak Haji pemilik usaha itu,” terangnya.

Dirinya juga berharap kepada pengusaha tersebut jika ingin melakukan kegiatan usaha di desanya agar segera mengurus perizinan seperti rekomendasi dari desa‎.

“Apalagi masalah perizinan ini hal yang prinsip termasuk perizinan galian C harus ada, apalagi kegiatan itukan di gali semestinya harus ada tanda tangan dari masyarakat untuk izin lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu saat KalbarOnline bertandang ke lokasi tambang tersebut untuk mengkofirmasi terkait perizinan apa saja yang sudah dikantongi oleh pengusahanya, sudah tidak ditemukan lagi baik pemilik usaha maupun pekerja ditambang tersebut yang terkesan menghindar dari awak media. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

28 mins ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

1 hour ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

2 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

8 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

15 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

15 hours ago