Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Imbau Kades Gunakan Anggaran Desa Sesuai Aturan Yang Berlaku

Kasi Intel: Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Belum Bisa Turun ke Semua Desa

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Basuki Suhardjono menghimbau agar para Kades jangan takut gunakan dana desa, namun demikian, dirinya juga mengimbau agar para Kades mentaati aturan Perundang-undangan, sebab sudah sangat jelas dalam aturan untuk pengelolaan dana desa untuk pembangunan di Desa.

“Kades jangan takut gunakan dana desa, sepanjang itu tidak menimbulkan kerugian negara dan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat umum,” ujarnya saat mensosialisasikan TP4D, yang diikuti 278 Kepala Desa se – Kapuas Hulu di Gedung Adat Melayu, Jalan Budaya, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis (24/8).

Hal senada juga disampaikan Perwakilan Inspektorat Kapuas Hulu, Rupinus, dirinya mengatakan agar para Kepala Desa mempedomani aturan dalam penggunaan dana desa.

“Jika para kades mempelajari dan memahami aturan, maka tidak mungkin ada temuan, kami siap membantu Kades agar tidak timbul persoalan,” ungkap Rupinus.

“Sejauh Dana Desa tidak ada yang fiktif. Tetapi volumenya pekerjaannya yang masih kurang. Dalam hal ini, kami dari Inspektorat tidak punya niat untuk mencari kesalahan dalam Pengelolaan ADD/DD. Itupun sampai saat ini tidak semua desa yang bisa kami (Inspektorat) masuki, karena keterbatasan personil. Setiap Kecamatan, hanya beberapa yang bisa kami masuki,” tukasnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Acep Subhan Saepudin mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memasuki semua Desa Se-Kapuas Hulu.

“Dari 23 Kecamatan, sampai saat ini baru kurang lebih 12 Kecamatan yang bisa kami masuki. Laporan yang sudah disampaikan kepada Inspektorat agar ditindaklanjuti,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Putussibau.

“Jika ada permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, para Kades harus secepatnya lakukan pertemuan dengan masyarakat. Kemudian sampaikan kepada kami (TP4D), ini merupakan langka pencegahan. Jika ada temuan, seberapapun itu agar dikembalikan ke kas daerah. Masa waktu pengembalian selama kurang lebih dua bulan. Jika ada persoalan, baik-baiklah dengan Inspektorat, biar tidak dilakukan penindakan,” kelakar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, sambil meminta para Kades bersorak.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu, Muhktarudin mengatakan sampai saat ini banyak Kepala Desa yang belum memahami aturan.

“Berdasarkan keterangan dari inspektorat rata – rata temuan penggunaan dana desa disebabkan ketidakpahaman Kepala Desa terhadap tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa,” singkatnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

26 mins ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

28 mins ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

31 mins ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

33 mins ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

3 hours ago