Categories: Sekadau

Gandeng IWAS, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kampanyekan Hutan Adat

Upaya perbaikan tata kelola wilayah adat dan peraturan perlindungan dan pengolahan hutan adat

KalbarOnline, Sekadau – Dengan perkembangan jaman dan pesatnya pengusaha berinvestasi Indonesia khususnya di Sekadau, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dibuktikan bahwa perluasan perkebunan sawit 5.508.044,71 Ha, pertambangan 3.619.063 Ha, HTI 2429.807. Ha. HPH. 1. 125.400 Ha, dengan total 12,682,314.71 Ha, dibandingkan dengan luas Kalbar, 15 Juta Ha, maka pemukiman milik masyarakat hanya tersisa 2.5 Juta Ha saja.

“Kabupaten Sekadau luas 544,420 Ha atau 5444,2 Km2 berdasarkan data ada 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroprasi luas ijin 143.168,14 Ha atau 26 % dari wilayah Sekadau,” ujar Kepala Biro Keanggotaan Kaderisasasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Sekadau, Vinsinsius Vermy.

Untuk itu, ditambahkan Vermy, dengan demikian luas kelola masyarakat Kabupaten Sekadau semakin berkurang, maka sangat dibutuhkan perlindungan atas tanah dan wilayah adat sebagai wilayahnya.

“Pembagunan model ini telah direspon oleh pihak ketiga, (Investor) yang telah menempatkan masyarakat adat sebagai korbannya. Masyarakat menjadi kehilangan tanah dan hutan,” ujarnya.

Berdasarkan rapat terbatas 24 Agustus 2016, Presiden Jokowi tentang reforma agaria melalui program TORA (Tanah Objek Reforna Agraria) telah menetapkan di Kalimantan Barat di lepas 138.544 Ha, kawasan hutan diserahkan pada masyarakat.

“Tindaklanjut MK 35/2012, UUD No.  41.1999 Nawacita tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Parmen ATR/kepala BPN No. 10/2016 tentang hak Komunal, mempertegas wilayah-wilayah adat yang dimiliki secara turut menurun, hak bersama diakui, dilindungi pemerintah. Hak MHA di Sintang dan Sekadau patut diapresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPRD adalah kesempatan bagi masyarakat adat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan dalam Perda di Kabupaten khususnya Sekadau,” jelasnya.

Dengan putusan MK 35 Tahun 2012, memberikan peluang besar bagi masyarakat Adat untuk menerapkan peraturan desa tentang perlindungan danbpengolahan hutan adat arternatif menyelamatkan hutan tropis Kalimantan Barat.

“Untuk itu Kepala Daerah, kita harapkan bisa mengabil kesempatan tersebut untuk memberikan perlindungan dan mengatur tata kelola hak masyarakat adat setempat untuk membuat Perda, atau peraturan desa, seperti salah satunya seperti di Desa Meragun tahun 2017, harapan desa-desa lain juga membuat peraturan terkait perlindungan dan pengolahan hutan adatnya masing-masing, tujuannya agar masyarakat adat mendapatkan hak adat dan wilayahnya di daearahnya sendiri,” sarannya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago