Categories: Ketapang

Kesbangpol dan Linmas Ketapang Gelar Penyuluhan Kepada Ormas dan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema ‘Penyuluhan Politik Bagi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)’, bertempat di aula Kantor Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Rabu (26/7).

Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Simon Petrus, SH dalam pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisai atas terbitnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Sebab Perpu baru No 2 tahun 2017 telah terbit yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi ini kita laksanakan,” ujar Simon.

Menurut Simon pada Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah, itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.

“Jadi kalau kiblat partai itu sudah berubah, maka pemerintah berhak untuk membubarkannya,” tambahnya.

Dia melanjutkan terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang jumlahnya sudah cukup banyak.

“Ada sekitar 161 jumlah Ormas keseluruhannya yang terdata di kita‎, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan,” terangnya.

Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan ‎yang belum terdata oleh pihaknya. Kegiatan yang dilakukan oleh Ormas itu bisa dikatakan ilegal.

“Masyarakat bisa mempertanyakan ‎legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut apa sudah atau belumnya terdata di Kesbangpol, kalau belum artinya-kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

15 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

15 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

16 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

18 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

1 day ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago