Categories: Pontianak

Delapan Raperda akan Dibahas Secara Teknis

Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

KalbarOnline, Pontianak – Pidato tanggapan atau jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (18/7). Jawaban kepala daerah ini dibacakan Wakil Wali Kota sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (17/7).

“Inti dari jawaban itu, kita mengapresiasi saran, kritik maupun masukan untuk penerbitan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya.

Edi menambahkan, selanjutnya raperda ini akan dibahas secara teknis oleh tim anggaran eksekutif dan tim anggaran DPRD atau badan legislasi. Melalui pembahasan itu pula akan ada penyempurnaan-penyempurnaan tentang Raperda tersebut.

“Semuanya penting dan harus di-perda-kan supaya menjadi regulasi yang kuat untuk penerapan di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga perda yang bersifat revisi. Artinya, perda yang sudah ada itu disempurnakan karena tidak atau belum efektif pelaksanaannya. Menurutnya, perda merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Kota Pontianak. Ia berharap, perda ini bersifat aplikatif sehingga bisa berfungsi sebagai acuan bagi warga di Kota Pontianak dalam melaksanakan aktivitasnya, baik di bidang usaha, pemerintahan, sosial dan lainnya.

“Kalau Perda ini efektif, tentunya yang kita dapatkan keteraturan, ketertiban, kenyamanan, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” imbuhnya.

Adapun delapan Raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2016, bangunan gedung, retribusi pelayanan tera ulang, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Pontianak, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budidaya burung walet dalam daerah Kota Pontianak dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

6 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

8 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

9 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

20 hours ago