Categories: Kayong Utara

Massa Yang Tergabung Dengan AMPG 7 Menggelar Aksi di Kantor Bupati KKU, Hildi Hamid Hentikan Aktivitas PT TBMS

KalbarOnline, Kayong Utara – Buntut dari penolakan warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terhadap akan dijadikannya gunung tujuh sebagai kawasan ekplorasi tambang batuan granit oleh PT Teluk Batang Mitra Sejati (TBMS) berakhir dengan aksi demontrasi warga.

Massa demontrans yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) bersama dengan tokoh masyarakat Teluk Batang sudah terlihat berkumpul sejak puluk 08.00 pagi di lapangan sepak bola Kecamatan Teluk Batang Selasa (4/7).

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang kemudian menuju Kantor Bupati Kayong Utara, setibanya di depan Kantor Bupati massa yang dikawal oleh personil Polres Kayong Utara menggelar orasi, dalam orasinya koordinator aksi yang juga Ketua AMPG 7 Verry Liem menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Kayong Utara untuk segera mencabut izin lingkungan PT TBMS.

Massa Aksi Yang Tergabung Dalam AMPG 7 Saat Berorasi Didepan Kantor Bupati Kayong Utara (Foto: Adi LC)

“Kami menuntut agar Bupati Kayong Utara segera mencabut izin lingkungan terhadap PT TBMS, karena kami tidak mau gunung sumber air bersih dan situs sejarah kami di rusak, serta meninjau ulang terkait Perda Nomor 8 tahun 2015,” ujar Verry dalam orasinya.

Perwakilan massa diterima oleh langsung oleh Bupati Hildi Hamid, setelah melalui perundingan panjang perwakilan massa menerima keputusan Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan batu granit oleh PT TBMS di Kecamatan Teluk Batang dengan mengeluarkan surat bernomor :660/2349/PKLH.Set-A  yang menegaskan:

– Diminta Kepada Pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati agar segera menghentikan seluruh aktivitas terkait pertambangan batu granit di Kecamatan Teluk Batang,” bunyi Surat Keputusan Bupati pada poin ketiga.

Massa yang telah mengantongi Surat Bupati kemudian melanjutkan aksinya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara untuk meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

5 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

6 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

6 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

6 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago