Categories: Kayong Utara

Massa Yang Tergabung Dengan AMPG 7 Menggelar Aksi di Kantor Bupati KKU, Hildi Hamid Hentikan Aktivitas PT TBMS

KalbarOnline, Kayong Utara – Buntut dari penolakan warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terhadap akan dijadikannya gunung tujuh sebagai kawasan ekplorasi tambang batuan granit oleh PT Teluk Batang Mitra Sejati (TBMS) berakhir dengan aksi demontrasi warga.

Massa demontrans yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) bersama dengan tokoh masyarakat Teluk Batang sudah terlihat berkumpul sejak puluk 08.00 pagi di lapangan sepak bola Kecamatan Teluk Batang Selasa (4/7).

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang kemudian menuju Kantor Bupati Kayong Utara, setibanya di depan Kantor Bupati massa yang dikawal oleh personil Polres Kayong Utara menggelar orasi, dalam orasinya koordinator aksi yang juga Ketua AMPG 7 Verry Liem menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Kayong Utara untuk segera mencabut izin lingkungan PT TBMS.

Massa Aksi Yang Tergabung Dalam AMPG 7 Saat Berorasi Didepan Kantor Bupati Kayong Utara (Foto: Adi LC)

“Kami menuntut agar Bupati Kayong Utara segera mencabut izin lingkungan terhadap PT TBMS, karena kami tidak mau gunung sumber air bersih dan situs sejarah kami di rusak, serta meninjau ulang terkait Perda Nomor 8 tahun 2015,” ujar Verry dalam orasinya.

Perwakilan massa diterima oleh langsung oleh Bupati Hildi Hamid, setelah melalui perundingan panjang perwakilan massa menerima keputusan Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan batu granit oleh PT TBMS di Kecamatan Teluk Batang dengan mengeluarkan surat bernomor :660/2349/PKLH.Set-A  yang menegaskan:

– Diminta Kepada Pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati agar segera menghentikan seluruh aktivitas terkait pertambangan batu granit di Kecamatan Teluk Batang,” bunyi Surat Keputusan Bupati pada poin ketiga.

Massa yang telah mengantongi Surat Bupati kemudian melanjutkan aksinya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara untuk meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

4 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

6 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

7 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

8 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

8 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

14 hours ago