Categories: Kayong Utara

Massa Yang Tergabung Dengan AMPG 7 Menggelar Aksi di Kantor Bupati KKU, Hildi Hamid Hentikan Aktivitas PT TBMS

KalbarOnline, Kayong Utara – Buntut dari penolakan warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terhadap akan dijadikannya gunung tujuh sebagai kawasan ekplorasi tambang batuan granit oleh PT Teluk Batang Mitra Sejati (TBMS) berakhir dengan aksi demontrasi warga.

Massa demontrans yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) bersama dengan tokoh masyarakat Teluk Batang sudah terlihat berkumpul sejak puluk 08.00 pagi di lapangan sepak bola Kecamatan Teluk Batang Selasa (4/7).

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang kemudian menuju Kantor Bupati Kayong Utara, setibanya di depan Kantor Bupati massa yang dikawal oleh personil Polres Kayong Utara menggelar orasi, dalam orasinya koordinator aksi yang juga Ketua AMPG 7 Verry Liem menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Kayong Utara untuk segera mencabut izin lingkungan PT TBMS.

Massa Aksi Yang Tergabung Dalam AMPG 7 Saat Berorasi Didepan Kantor Bupati Kayong Utara (Foto: Adi LC)

“Kami menuntut agar Bupati Kayong Utara segera mencabut izin lingkungan terhadap PT TBMS, karena kami tidak mau gunung sumber air bersih dan situs sejarah kami di rusak, serta meninjau ulang terkait Perda Nomor 8 tahun 2015,” ujar Verry dalam orasinya.

Perwakilan massa diterima oleh langsung oleh Bupati Hildi Hamid, setelah melalui perundingan panjang perwakilan massa menerima keputusan Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan batu granit oleh PT TBMS di Kecamatan Teluk Batang dengan mengeluarkan surat bernomor :660/2349/PKLH.Set-A  yang menegaskan:

– Diminta Kepada Pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati agar segera menghentikan seluruh aktivitas terkait pertambangan batu granit di Kecamatan Teluk Batang,” bunyi Surat Keputusan Bupati pada poin ketiga.

Massa yang telah mengantongi Surat Bupati kemudian melanjutkan aksinya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara untuk meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

8 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

11 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

11 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

14 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

19 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

20 hours ago