Categories: Sekadau

PT Surya Deli Nilai Tindakan PLN Sekadau Arogan

Dianggap Melakukan Denda Selama 19 Bulan dan Harus Membayar Sebesar Rp14 Juta

KalbarOnline, Sekadau – Akibat kesalahan perhitungan dari PT PLN Sekadau, pihak PT Surya Deli mesti membayar denda kekurangan pembayaran selama 19 bulan dengan nilai mencapai Rp14 juta rupiah.

Sikap PLN yang meminta bayaran kembali tersebut dinilai sangat arogan. Sebab, sejauh ini PT Surya Deli mengaku secara rutin melakukan pembayaran rekening listrik setiap bulan.

“Kami tiap bulan bayar sesuai dengan tagihan PLN. Namun setelah beberapa tahun, tiba-tiba kami disurati oleh PLN Sekadau tertanggal 20 April 2017 dengan pemberitahuan kekurangan pembayaran sebanyak 12.013 KWH sebesar Rp14.563.510. Namun, dalam nota tagihan tersebut PLN tidak mencamtumkan harga per KWH, hanya ditulis jumlah KWH dan jumlah uang yang harus dibayar,” kata Sarmin salah seorang pegawai PT Surya Deli sembari menunjukkan rekening pembayaran listrik. Rabu (14/6).

Ia menjelaskan, pihaknya atau siapapun konsumen juga merasa tidak harus membayar tunggakan yang ditagih. Sebab, pembayaran yang dilakukan tiap bulan sudah sesuai dengan tagihan dari PLN yang dihitung oleh pihak PLN sendiri.

“Kalau kita tidak bayar tepat waktu, kemudian didenda, itu sah-sah saja. Tak sampai disitu, pihak PLN Sekadau kembali mengirimkan surat tentang pemberitahuan pemutusan sambungan listrik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi PLN,” jelasnya.

Sementara Manajer PLN Sekadau, Rizky Ramahdan Yusuf saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan ada kekurangan pembayaran oleh konsumen atas nama PT Surya Deli. Hanya, ia tidak menjelaskan secara rinci kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Saya sedang berada di luar, kalau mau lebih detail lagi hubungi staf di kantor dengan nama Sukwandi,” kata Risky yang mengaku sedang berada di Pontianak saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

7 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

7 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

7 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

10 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

11 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

11 hours ago