Categories: Sambas

Mantan Sekda Gugat Bupati Sambas ke PTUN

KalbarOnline, Sambas – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas, Dr H Jamiat Akadol, M.Si MH melayangkan gugatannya kepada Bupati Sambas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Jalan Jenderal A Yani Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dapat terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui website Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Dalam SIPP, disebutkan Nomor Perkara 24/G/2017/PTUN.PTK tanggal register 17 Mei 2017 Klasifikasi Perkara kepegawaian, dengan Penggugat Dr H Jamiat Msi MH dan tergugat adalah Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili LC.

Dalam SIPP yang diupdate Senin 5 Juni 2017 Pukul 11.37 WIB, dari total 226 perkara, gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas, perkaranya masih berstatus pemeriksaan persiapan, dengan perkiraan lama proses 23 hari.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyebutkan terkait polemik yang terjadi antara Bupati Sambas dan Jamiat Akadol (Mantan Sekda), sudah masuk ke ranah hukum dengan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Tjong Tji Hok Alias Bruno mengatakan gugatan yang disampaikan ke PTUN, adalah hak Jamiat Akadol sebagai Mantan Sekda yang menggugat kebijakan Bupati Sambas.

“Kebijakan Bupati, yang digugat Mantan Sekda, dan itu adalah hak pak Jamiat,” ujarnya.

Dan apa yang disampaikan Mantan Sekda ke PTUN. Adalah sesuatu yang juga bisa dilakukan setiap warga Negara.

“‎Sebagai warga negara, termasuk Pak Jamiat berhak untuk melakukan gugatan apabila dirasakan tindakan terhadapnya, dianggap tidak patut secara hukum,” ucapnya.

Bruno pun menyebutkan, karena sudah masuk di ranah PTUN. Proses sudah berjalan, sehingga bagaimana nanti hasilnya, menunggu keputusan pengadilan.

“Kita tunggu hasilnya, karena saat ini sudah masuk ke PTUN,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dr H Jamiat Akadol, M.Si., MH diberhentikan melalui keputusan Bupati Sambas Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 tentang pemberhentian dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas mengeluarkan surat tersebut setelah menimbang, bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (1) jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. bahwa sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH pertanggal 10 Februari 2017 telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sambas selama lima tahun dan tidak diperpanjang. Dan perlu menetapkan Keputusan Bupati Sambas tentang pemberhentian Sdr Dr Jamiat Akadol, M.Si., MH dari jabatan Sekda Kabupaten Sambas.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah memiliki Sekretaris Daerah yang baru, dimana Bupati Sambas sudah melantik Drs H Uray Tajudin, M.Si sebagai Sekda Sambas, pada Jumat (2/5) lalu di aula utama Kantor Bupati Sambas. (Mur)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

2 hours ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

2 hours ago

Pj Kepala Daerah yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menyampaikan bagi Pj kepala daerah…

2 hours ago

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

17 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

17 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

17 hours ago