Categories: Sekadau

Tanggapan Mengenai Permendikbud Tentang Hari Sekolah di Kabupaten Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah baru saja menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tepat pada tanggal 12 Juni 2017 kemarin. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur sekolah 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam 5 hari (Senin-Jum’at). Jika masuk sekolah pukul 07.00 WIB, maka pulangnya lebih kurang pukul 15.00 WIB. Peraturan ini mendapat tanggapan beragam.

Yahya, salah satu orangtua murid yang merupakan warga Kabupaten Sekadau mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut.

“Kasihan anak-anak terlalu lama di sekolah. Nanti malah stres,” protes Yahya, Selasa (13/6).

Kepala SMA Karya Sekadau, Sumardi menyatakan, kondisi di daerah dengan perkotaan berbeda. Pertama, soal biaya hidup anak, misalnya jajan anak yang mungkin harus ditambah.

Kedua, kata Sumardi, soal kesejahteraan guru apakah sudah berimbang.

“Kemudian sarana prasarana misal tempat Sholat atau Ibadah memadai atau tidak. Terus, ada juga anak yang tinggal dengan orang, kalau pulang sekolah jam 3 (tiga) kapan mau bantu-bantu,” tutur Sumardi.

Namun begitu, apapun keputusan pemerintah tetap harus ditaati.

“Tapi itu dia, kalau bisa dipertimbangkan lah,” ucapnya.

Sumardi juga mengaku belum memahami secara persis seperti apa metode teknis pelaksanaan pola sekolah yang baru tersebut.

“Belum tahu kita, belum ada sosialisasi atau workshop, jadi kita pun belum jelas,” akunya.

Sementara Albinus, Kepala SMPN 1 Sekadau Hilir menyatakan kesiapannya menerapkan aturan tersebut jika memang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Kita tidak ada masalah. Secara teknis sebetulnya kita sudah tiadakan belajar hari Sabtu, hanya ekstrakulikuler. Sarana dan prasarana pendidikan apa adanya saja. Yang jelas-kan jam belajar tidak bertambah, hanya harinya saja yang dikurangi,” kata Albinus. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

14 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

14 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

17 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

17 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

1 day ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

1 day ago