Categories: Pontianak

Puluhan Reklame Ditertibkan

BKD Blacklist Perusahaan Tunggak Pajak Reklame

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko dicabut oleh tim penertiban reklame yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak. Pencabutan reklame jenis banner ini dilakukan oleh tim penertiban di sejumlah lokasi seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama, Senin (12/6).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

Petugas Yang Terdiri Dari BKD dan Satpol PP Pontianak Saat Melakukan Penertiban Reklame Yang Menunggak Pajak di Sejumlah Lokasi Kota Pontianak (Foto: Jim Hms)

“SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang kita sampaikan, maka kita melakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame, maka pihaknya akan memberlakukan blacklist terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut.

Saat ini tercatat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist yakni Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG. Dengan di-blacklist-nya perusahaan pemilik produk itu, pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap mereka untuk menayangkan produknya selama mereka belum melunasi utang pajak reklamenya.

“Blacklist ini berlaku sepanjang pemilik produk belum melunasi tunggakannya atau utang atas tayangan reklame,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, sebelum melakukan pemasangan produk yang bersifat promosi atau mempromosikan salah satu merek dagang, pemilik produk harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta membayar pajak reklame. Setelah melakukan pendaftaran dan membayar pajak reklame, baru mereka diperkenankan memasang reklame produknya.

“Tetapi yang terjadi, mereka memasang reklame produknya tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke BKD sehingga kami tindak dengan mencabut reklame yang telah mereka pasang,” ujarnya.

Ruli juga mengimbau kepada pemilik toko, apabila ada pihak perusahaan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho produk-produknya di toko milik mereka yang tujuannya untuk mempromosikan produk mereka, maka sebaiknya pemilik toko menanyakan terlebih dahulu apakah spanduk atau banner yang hendak dipasang sudah membayar pajak atau belum.

“Kalau belum, maka kita akan tindak tegas dengan mencabut langsung spanduk atau banner yang telah terpasang. Bagi yang sudah membayar pajak, maka ada stempel resmi yang menyatakan bahwa spanduk atau banner itu sudah melunasi pajaknya,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak ke…

2 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

2 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

12 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

12 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

12 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

15 hours ago