Categories: Pontianak

Puluhan Reklame Ditertibkan

BKD Blacklist Perusahaan Tunggak Pajak Reklame

KalbarOnline, Pontianak – Sedikitnya 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko dicabut oleh tim penertiban reklame yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak. Pencabutan reklame jenis banner ini dilakukan oleh tim penertiban di sejumlah lokasi seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama, Senin (12/6).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

Petugas Yang Terdiri Dari BKD dan Satpol PP Pontianak Saat Melakukan Penertiban Reklame Yang Menunggak Pajak di Sejumlah Lokasi Kota Pontianak (Foto: Jim Hms)

“SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang kita sampaikan, maka kita melakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame, maka pihaknya akan memberlakukan blacklist terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut.

Saat ini tercatat beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist yakni Kalbe Farma, Gudang Garam dan Semen SCG. Dengan di-blacklist-nya perusahaan pemilik produk itu, pihaknya tidak akan memberikan izin terhadap mereka untuk menayangkan produknya selama mereka belum melunasi utang pajak reklamenya.

“Blacklist ini berlaku sepanjang pemilik produk belum melunasi tunggakannya atau utang atas tayangan reklame,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, sebelum melakukan pemasangan produk yang bersifat promosi atau mempromosikan salah satu merek dagang, pemilik produk harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu serta membayar pajak reklame. Setelah melakukan pendaftaran dan membayar pajak reklame, baru mereka diperkenankan memasang reklame produknya.

“Tetapi yang terjadi, mereka memasang reklame produknya tanpa mendaftarkan terlebih dahulu ke BKD sehingga kami tindak dengan mencabut reklame yang telah mereka pasang,” ujarnya.

Ruli juga mengimbau kepada pemilik toko, apabila ada pihak perusahaan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho produk-produknya di toko milik mereka yang tujuannya untuk mempromosikan produk mereka, maka sebaiknya pemilik toko menanyakan terlebih dahulu apakah spanduk atau banner yang hendak dipasang sudah membayar pajak atau belum.

“Kalau belum, maka kita akan tindak tegas dengan mencabut langsung spanduk atau banner yang telah terpasang. Bagi yang sudah membayar pajak, maka ada stempel resmi yang menyatakan bahwa spanduk atau banner itu sudah melunasi pajaknya,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

2 hours ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

2 hours ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

5 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

8 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

8 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

8 hours ago