KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat.
“Benar, tadi sat Resnarkoba telah melaporkannya. Ada dua pelaku yang diamankan berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Adapun pelaku yang diamankan yakni AH (37) warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Bersama pelaku, petugas mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang siap dijual dengan harga Rp200 Ribu.
Dari pengembangan AH, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PB alias M (44).
Bersama PB alias M, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutur Kapolres. (Mus)
KalbarOnline, Putussibau - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka open turnamen bola voli se-Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…
KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba…
KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…
Leave a Comment