Categories: Ketapang

Keluarkan Izin Renovasi Trotoar, Sekretaris Dinas PU Dilaporkan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PU, Mahsus ,ST., MT dilaporkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Ketapang, A Rahman HS kepada Bupati Ketapang.

Menurut A Rahman HS, surat bernomor : 611.41/35/DPUTR-C/2017 tentang Izin Merenovasi Trotoar ditandatangani Sekretaris Dinas PU, Mahsus tertanggal 24 Maret 2017 yang diberikan kepada Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah khususnya pada Bab VI tentang Pemanfaatan, Pasal 26 ayat (1) hurup (b) dan Bab VII pasal 42 ayat (1) dan (2).

“Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengaman barang milik negara/daerah, yaitu pengamanan administrasi, pengananan fisik dan pengamanan hokum,” terang arahman kepada KalbarOnline dikantornya, Minggu (14/5).

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan saat dirinya mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Dinas PU, Donatus, SH, justru yang bersangkutan tidak mengetahui tentang penerbitan surat tersebut dan menurutnya cacat procedural.

“Menurut keterangan Kepala Dinas PU pada saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukanlah kewenangan Sekretaris dan itu di luar pengetahuannya serta tidak dapat dibenarkan secara prosedur,” ungkap A Rahman menirukan penjelasan Kepala Dinas PU Ketapang.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU, Mahsus, ST., MT saat di Konfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa memang betul dirinya yang mengeluarkan surat tersebut atas permintaan Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada untuk merenovasi trotoar.

“Memang benar surat itu saya yang bertanda tangan, saat itu saya PLH kepala dinas, karena Kepala Dinas sedang tugas luar kota jadi tidak mungkin menunggu Kepala Dinas dating,” terang Mahsus.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa renovasi tersebut hanya merendahkan bagian atas trotoar sehingga bisa dilalui oleh kendaraan guna untuk jalan masuk dan keluar bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Sinar Nevada di kawasan jalan R Suprapto.

“Menurut saya penerbitan surat ijin tersebut tidak melanggar peraturan karena bukan menyangkut hal prinsip, itu demi kelancaran terhadap pelayanan public,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

6 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

6 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

7 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

7 hours ago