Categories: Kapuas Hulu

Tersangka Kasus Penganiayaan Murid SDN 02 Riam Panjang Ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru kepada beberapa murid SDN 02 Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu beberapa bulan lalu, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

“Tersangka berinisial BB, salah satu oknum guru resmi kita tahan di Rutan Putussibau pada hari Selasa (9/5) setelah dari pihak penyidik Polres Kapuas Hulu menyerahkan berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” kata Kepala Kajari Kapuas Hulu melalui Kasi Pidana Umum Mugiono Kurniawan SH.

“Dasar kita melakukan penahan terhadap tersangka adalah setelah hasil pemeriksaan dari penyidik sudah masuk tahap dua dan secara materil formil sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, jelasnya kepada media ini dikantornya,” Rabu (10/5).

“Kita lakukan penahanan karena sudah memenuhi syarat dua alat bukti yaitu beberapa keterangan para saksi dan hasil visum para korban, walaupun tersangka tidak mengakui telah melakukan penganiayaan,” tukas Mugiono.

Setelah ini berkas hasil penyidikan tersebut akan dilimpahkan pihaknya kepada Pengadilan Negeri Putussibau.

“Biasanya paling lama sekitar seminggu berkas diserahkan ke Pengadilan, baru ada jadwal persidangannya,” terangnya.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 3,6 tahun dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan amcaman kurungan 2,8 tahun.

“Kita tunggu saja jadwal sidangnya dari pengadilan karena berkasnya sudah lengkap untuk kita serahkan,” tandasnya.

Saat dihubungi media ini, Ayang Suhana salah satu orang tua korban mengatakan bahwa menyerahkan semua proses ini kepada pihak penegak hukum yang ada, baik Polisi, Jaksa dan Pengadilan nantinya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa awalnya ia dan orang tua korban lainnya tidak ingin sampai kepada proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena BB tidak mau mengakui kesalahannya dan disalahkan, walaupun anak-anak mereka sudah disakiti oleh tersangka, sampai salah satu korban tidak mau bersekolah lagi di SD tersebut karena trauma, akhirnya mau tidak mau para orang tua korban melanjutkan kepada proses hukum yang berlaku.

“Sebenarnya kami tidak mau sampai sidang segala karena pasti banyak biaya yang harus dikeluarkan, sebab kami merupakan orang yang tidak mampu yang keseharian kami sebagai petani dan penoreh karet,” tuturnya.

“Saya berharap kepada penegak hukum bisa adil dalam memberi keputusannya. Jangan karena kami orang yang tidak mampu atau tidak ada pengacara nantinya lalu dianggap kalah. Kami juga berserah kepada Allah, sebab hukum Allah tetap berlaku,” pungkas Ayang Suhana. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

25 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 hours ago