Categories: Ketapang

30 WNA Asal Tiongkok Terbukti Bersalah Dalam Persidangan

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang Tindak Pidana Tipiring (Tipiring) terhadap 30 terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal tiongkok yang beberapa waktu lalu diamankan oleh pihak Imigrasi Ketapang lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pasport asli.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa kurungan selama 1 bulan penjara atau membayar denda sebesar Rp1 juta.

Persidangan digelar di salah satu ruang sidang di PN Ketapang Kamis (4/5) kemarin yang dihadiri 30 WNA asal Tiongkok yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi, kemudian dihadiri pihak Imigrasi sebagai saksi dari persoalan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah dalam keterangannya saat persidangan menjelaskan sebanyak 30 WNA tersebut diamankan pihaknya pada Kamis (20/4) lalu. Saat diamankan puluhan WNA sedang makan siang dilokasi tambang.

“Jadi saat itu kami kumpulkan semuanya, kami minta dokumen mereka, tapi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen asli, karena itu kami mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat memberikan keterangan didepan hakim.

Saat dicecar pertanyaan oleh Hakim, apakah dokumen keimigrasian puluhan WNA tersebut ada atau tidak, Darmunansyah mengaku bahwa dokumen WNA berupa pasport asli ternyata memang ada dan sebelumnya dibawa oleh pihak perusahaan atau agen para WNA di Jakarta.

Selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi, Hakim ketua yakni Hendra Kusuma Wardana mempertanyakan kepada puluhan WNA melalui penerjemah bahasa apakah memang benar para terdakwa tidak bisa menunjukkan pasport maupun izin masuk visa kerja atau wisatawan saat diamankan beberapa waktu lalu.

Setelah penerjemah menyampaikan pertanyaan hakim, para WNA kemudian menjawab dan diterjemahkan oleh penerjemah.

“Pada saat itu memang mereka tidak bisa menunjukkan pasport dan dokumen lainnya karena dibawa oleh agen mereka ke Jakarta untuk pengurusan izin, mereka bukan datang untuk bekerja,” tutur penerjemah.

Selanjutnya, Hakim kembali mempertanyakan kepada para WNA. apakah tujuan mereka datang atau masuk ke Indonesia khususnya wilayah Ketapang. Kemudian para WNA menjawab melalui penerjemahnya kalau tujuan kedatangan mereka hendak melakukan survei tambang.

Mendengar pengakuan para terdakwa melalui penerjemah bahasa, Hakim menilai kalau para terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi dengan mengakui kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen saat pengamanan.

Untuk itu setelah pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan berkas, para saksi dan bukti lainnya maka majelis hakim memutuskan pertama menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak dapat memperlihatkan dokukmen saat pemeriksaan Imigrasi, kedua menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda sejumlah Rp1 Juta, dan ketiga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

3 hours ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

15 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

19 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

20 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

20 hours ago