Categories: Pontianak

Polda Kalbar Amankan Bahan Peledak Bom Ikan Dengan Tujuh Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Musyafak yang didampingi Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Amrin Remico, Dir Pol Airud Polda Kalbar dan Dansat Brimob Polda Kalbar menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Graha Ranavat, Mako Dit Pol Airud Jalan Khatulistiwa Pontianak, Rabu (19/04) pukul 12.30 WIB.

“Ini hasil Pengungkapan di wilayah perairan Muara Sebanggu Kabupaten Sambas pada saat anggota Dit Pol Airud Polda Kalbar berpatroli, KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar, setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK yakni DM (47) bahan tersebut berasal dari Malaysia, ” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Nahkoda kapal Nelayan ini, Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dit Polair Polda Kalbar, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus KM nelayan Usaha Baru karena kedapatan membawa racikan bom asal Malaysia.

“Ketujuh tersangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di sel Polair Polda Kalbar. Ketujuh tersangka tersebut, yakni nakhoda KM Usaha Baru DM (47), Fai (18), LP (53), Lar (30), Las (45), Sam (30), Um (46). Dari pengakuan para tersangka, racikan bom tersebut digunakan untuk mengebom dalam menangkap ikan,” ungkapnya.

Sebanyak 39 jenis bahan peledak yang berhasil disita, meliputi barang bukti yang diamankan dari KM Usaha Baru ini, TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es, delapan bungkus dupa, puluhan buah aluminium berbagai ukuran, KM Usaha Baru, dan satu sampan yang digunakan untuk meracik dan melakukan pengeboman ikan.

Pada saat dilakukan penyidikan, tersangka DM mengatakan secara rinci pembuatan Bom ikan mulai dari peracikan bahan peledak sampai dengan pemasangan Pemicu detonator.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang ketahuan masih menggunakan bom dalam menangkap ikan, ” ujarnya

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago