Categories: Kubu Raya

Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Validasi Untuk Piutang Objek Pajak

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempunyai beban penagihan ke masyarakat berupa piutang objek pajak dari Pemerintah Daerah Tingkat I terhitung di tahun 1994 hingga 2017 berjumlah Rp50,3 Milliar untuk diimplementasikan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kubu Raya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengatakan penyerahan piutang tersebut berawal dari Rp31,5 Milliar ditambah piutang yang ada di Kabupaten Kubu Raya berjumlah Rp18,8 Milliar. Dirinya mengakui bahwa pihaknya akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak secara bertahap.

“Dengan nominal seperti ini tidak serta-merta kita bisa melakukan penagihan, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan seperti validasi data objek pajak. Dalam jangka waktu lima tahun akan bermunculan data-data yang baru dan ini memerlukan proses,” ucap, Syarif Ibrahim di ruang kerjanya, Sui Raya, Selasa (11/4).

Dirinya mengungkapkan untuk memperbaharui data-data objek pajak pihaknya sudah mempersiapkan tim dengan jumlah 37 orang yang akan diturunkan di empat Kecamatan terdiri Kecamatan Sui Raya, Rasau, Sui Kakap, dan Sui Ambawang. Kewenangan tim dalam hal ini bersifat mengkroscek serta memvalidasi data-data di lapangan.

“Data piutang akan dibawa tim untuk memvalidasi dan konsultasi hutang pajak. Untuk piutang objek pajak akan diberikan data tertulis untuk mengetahui riwayat wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

Adapun faktor membengkaknya piutang objek pajak, Syarif Ibrahim memaparkan wajib pajak dan objek pajak tidak dapat ditemui atau pindah alamat, selain itu adanya kelalaian dari wajib pajak terhadap objek pajak maupun faktor ganda yang disebabkan perbuatan hukum dalam pemecahan sertifikat tanah induk oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Selain itu, faktor waris dalam kepemilikan bersama yang sebelumnya dibayarkan oleh pemilik tanah setelah meninggal dunia para waris tidak melakukan kewajiban membayar pajak karena menganggap belum membutuhkan hasil waris tersebut,” terangnya.

Terkait dengan validasi data objek pajak dirinya akan melakukan terobosan, berupaya agar wajib pajak membayar kewajibannya. Adapun tahapan-tahapan tersebut dari penagihan hingga penyegelan objek pajak.

“Agar masyarakat sadar dengan pajak kita juga akan bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka membangun Kubu Raya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

41 mins ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

46 mins ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

56 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

19 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

24 hours ago