Categories: Kubu Raya

Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Validasi Untuk Piutang Objek Pajak

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempunyai beban penagihan ke masyarakat berupa piutang objek pajak dari Pemerintah Daerah Tingkat I terhitung di tahun 1994 hingga 2017 berjumlah Rp50,3 Milliar untuk diimplementasikan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kubu Raya.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengatakan penyerahan piutang tersebut berawal dari Rp31,5 Milliar ditambah piutang yang ada di Kabupaten Kubu Raya berjumlah Rp18,8 Milliar. Dirinya mengakui bahwa pihaknya akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak secara bertahap.

“Dengan nominal seperti ini tidak serta-merta kita bisa melakukan penagihan, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan seperti validasi data objek pajak. Dalam jangka waktu lima tahun akan bermunculan data-data yang baru dan ini memerlukan proses,” ucap, Syarif Ibrahim di ruang kerjanya, Sui Raya, Selasa (11/4).

Dirinya mengungkapkan untuk memperbaharui data-data objek pajak pihaknya sudah mempersiapkan tim dengan jumlah 37 orang yang akan diturunkan di empat Kecamatan terdiri Kecamatan Sui Raya, Rasau, Sui Kakap, dan Sui Ambawang. Kewenangan tim dalam hal ini bersifat mengkroscek serta memvalidasi data-data di lapangan.

“Data piutang akan dibawa tim untuk memvalidasi dan konsultasi hutang pajak. Untuk piutang objek pajak akan diberikan data tertulis untuk mengetahui riwayat wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

Adapun faktor membengkaknya piutang objek pajak, Syarif Ibrahim memaparkan wajib pajak dan objek pajak tidak dapat ditemui atau pindah alamat, selain itu adanya kelalaian dari wajib pajak terhadap objek pajak maupun faktor ganda yang disebabkan perbuatan hukum dalam pemecahan sertifikat tanah induk oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Selain itu, faktor waris dalam kepemilikan bersama yang sebelumnya dibayarkan oleh pemilik tanah setelah meninggal dunia para waris tidak melakukan kewajiban membayar pajak karena menganggap belum membutuhkan hasil waris tersebut,” terangnya.

Terkait dengan validasi data objek pajak dirinya akan melakukan terobosan, berupaya agar wajib pajak membayar kewajibannya. Adapun tahapan-tahapan tersebut dari penagihan hingga penyegelan objek pajak.

“Agar masyarakat sadar dengan pajak kita juga akan bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka membangun Kubu Raya menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

9 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

9 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

9 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

9 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

9 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

9 hours ago