Categories: Kubu RayaPontianak

Pemprov Kalbar Diminta Cari Solusi Terkait Kurangnya Tenaga PPNS

Kurangnya Tenaga PPNS Merupakan Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Pontianak – Terkait persoalan masih banyaknya perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan, merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Khusus di wilayah Kalimantan Barat, diketahui SDM sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Tenaga Kerja sangat terbatas bahkan kurang sehingga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak sesuai standar Undang – Undang Ketenagakerjaan sulit untuk dilakukan.

Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan pihak terkait pada waktu itu.

Sebab tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut.

Untuk di Kabupaten Kubu Raya, secara teknis diketahui Disnakertrans hanya berwenang melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan, maka untuk ke tahap penindakan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

Penindakan tersebut dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut.

Yang lebih apesnya lagi, tenaga PPNS tersebut diketahui sudah ada yang pindah ke dinas lain.

Dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar yang berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS, sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

Jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah, jelas tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

Pada tahun 2016 lalu, khusus di Kubu Raya pernah mengusulkan tenaga PPNS, namun sampai saat ini, diketahui belum ada tindak lanjut. Terlebih lagi tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar. (Ian/Fat/KO)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

3 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

4 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

4 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago