Categories: Kubu Raya

Kekurangan Tenaga PPNS, Kemunduran Terhadap Penerapan Implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan yang belum melaksanakan standar Undang – Undang Peraturan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan kurangnya sumber daya manusia sebagai tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibidang Tenaga Kerja.

“Saat masih pengawasan tenaga kerja dilimpahkan ke Pemerintah daerah pada tahun 2010 hingga 2016, progres Undang-Undang ketenagakerjaan masih ditemukan pelanggaran dengan beberapa perusahaan yang menjadi pengawasan kami waktu itu. Tidak semua perusahaan yang menaati aturan, namun ada juga yang melanggar peraturan tersebut,” ucap Kasi Syarat dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, M Amin, SH., MH di ruang kerjanya, Selasa (21/3).

Secara teknis, terang Amin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan sanksi administratif apabila tidak diindahkan maka ke tahap penindakan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Penindakan ini dilakukan oleh PPNS bidang Tenaga Kerja dan kebetulan tenaga penyidik tenaga kerja hanya ada di Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Mempawah sedangkan untuk Kabupaten lain belum tersedia tenaga PPNS tersebut. Dua orang PPNS tersebut malah sudah ada yang pindah ke Dinas lain,” jelas pegawai yang pernah menjabat sebagai Pengawasan Ketenagakerjaan ini.

Menurutnya, dengan kekurangan tenaga sebagai PPNS merupakan kemunduran terhadap penerapan implementasi Undang – Undang Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah Provinsi Kalbar berpengaruh dengan jumlah masalah yang dihadapi PPNS sedangkan tenaga PPNS masih kurang.

“Adapun jumlah perusahaan yang ada di Kalbar sekitar 6000 perusahaan. Dengan dua orang penyidik di Provinsi dan Kabupaten Mempawah tidak mencukupi untuk menangani pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Sedangkan dalam menyelenggarakan asas Pemerintah Daerah yang berpedoman pada asas penyelenggara Pemerintahan Negara memuat kepastian hukum serta efesien. Kekurangan tenaga PPNS menjadi masalah tersendiri untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.

“Pada tahun 2016 lalu, pernah kita usulkan tenaga PPNS namun sampai saat ini belum ada panggilan. Apalagi saat ini tenaga pengawasan sudah diambil alih Provinsi Kalbar,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

1 hour ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

1 hour ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

1 hour ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

2 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

2 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

15 hours ago