Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Narkoba Seberat 31,68 Kg Tahap Dua

31.68 Kg Sabu dan 1.988 Butir Pil Ekstasi, Dengan Tersangka Chong Chee Kok WN Malaysia

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masih dalam ingatan kita, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Pamtas TNI dan Kepolisian di PLBN Badau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31.68 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 1.988 butir yang dibawa oleh warga negara Malaysia, Chong Chee Kok, pada 30 November 2016 lalu.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok, kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.68 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.

“Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono, SH., MH, saat ditemui, Selasa (21/3).

Rudi mengatakan bahwa tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.

“Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama – lama, dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono mengatakan bahwa bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalbar,” jelas Mugiono.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka yakni Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

3 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

6 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

10 hours ago