Categories: Kapuas Hulu

Kejari Putussibau Terima Berkas Perkara Narkoba Seberat 31,68 Kg Tahap Dua

31.68 Kg Sabu dan 1.988 Butir Pil Ekstasi, Dengan Tersangka Chong Chee Kok WN Malaysia

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Masih dalam ingatan kita, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Pamtas TNI dan Kepolisian di PLBN Badau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 31.68 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 1.988 butir yang dibawa oleh warga negara Malaysia, Chong Chee Kok, pada 30 November 2016 lalu.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu yang diterima dari Dirnarkoba Polda Kalbar dengan tersangka Chong Chee Kok, kasus narkoba dengan barang bukti seberat 31.68 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi.

“Berkas perkara tahap dua tersangka atas nama Chong Chee Kok resmi kami terima untuk tahap dua dengan surat pelimpahan B/191/III/2017 dari Dirnarkoba Polda Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono, SH., MH, saat ditemui, Selasa (21/3).

Rudi mengatakan bahwa tahap dua ini penyerahan barang bukti dan tersangka, untuk barang bukti sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan di Pontianak, namun ada berita acara pemusnahannya.

“Kita ambil alih penanganannya dan penahanan tersangka selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya tidak akan berlama – lama, dalam dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan, sebelum 20 hari masa penahanan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Putussibau, Mugiono mengatakan bahwa bahwa dalam tahap dua tersebut barang bukti yang diterima sabu seberat 0,5 gram dan satu butir pil ekstasi, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkoba sebelumnya sudah ada yang dimusnahkan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalbar,” jelas Mugiono.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka yakni Wandy yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa selama ini proses hukum Chong Chee Kok sudah berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimanapun juga kita mesti menghormati proses hukum tinggal menunggu saat persidangan untuk pembuktian,” tandasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

7 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

7 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

8 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

8 hours ago