Categories: Pontianak

Rencana Normalisasi Saluran Parit Tokaya, Ini Penjelasan Edi

KalbarOnline, Pontianak – Terkait rencana normalisasi saluran Parit Tokaya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa masyarakat yang ada di saluran Parit Tokaya mau tidak mau harus direlokasi untuk melakukan normalisasi saluran.

“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kita harus mengembalikan fungsi Parit Tokaya pada asal mulanya sebagai saluran drainase sebagai parit saluran air yang mempunyai casemen area yang luas,” ujarnya, Sabtu (11/3) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Edi menjelaskan bahwa parit tersebut merupakan satu parit yang ada sebagai pengendali genangan yang ada di Kota Pontianak.

“Yang pasti mereka yang membangun rumah diatas parit pasti tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai surat menyurat. Kita akan lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada warga yang ada disana,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan dijelaskan baik-baik kalau rumah mereka yang ada di atas saluran tersebut menghambat laju air turun sehingga 60 persen warga yang berada di sepanjang saluran Parit Tokaya kalau hujan lebat akan tergenang.

“Supaya mereka tahu apa yang dilakukannya membuat orang lain susah. Saya yakin mereka juga tidak mau membuat orang lain susah. Pendekatan persuasif terus dilakukan, jika bangunan masuk dalam penampang basah maka itu harus dibongkar dan harus bebas dari bangunan,” tukasnya.

Edi yang digadang-gadang akan menjadi bakal calon Wali Kota Pontianak 2018 ini juga menyampaikan bahwa lahan warga hanya tinggal sedikit dibantaran aliran tersebut juga tidak layak untuk ditempati maka sebaiknya warga direlokasi dan lahan yang hanya sedikit lebih baik dibuat jalur hijau.

“Akan diberi fasilitas alternatif tempat relokasi adalah rusunawa Harapan Jaya. Nanti akan ada pembicaraan dialog apakah mereka akan mendapat tali asih atau sebagainya. Jika mereka ingin mencari rumah tinggal didekat lokasinya bekerja dipersilakan,” tuturnya.

“Bagi mereka yang berprofesi pedagang maka bisa beri akses ke bank untuk mendapatkan kredit,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki surat-menyurat mengenai tempat tinggal dan tanahnya di Parit Tokaya akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang mereka tidak mempunyai surat menyurat.

“Akan ada proses khusus, karena mereka mempunyai hak atas tanahnya. Tidak akan sama perlakuan antara yang memilili surat SKT atau sertifikat dengan yang tidak ada,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

44 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago