Categories: Pontianak

Rencana Normalisasi Saluran Parit Tokaya, Ini Penjelasan Edi

KalbarOnline, Pontianak – Terkait rencana normalisasi saluran Parit Tokaya, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa masyarakat yang ada di saluran Parit Tokaya mau tidak mau harus direlokasi untuk melakukan normalisasi saluran.

“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kita harus mengembalikan fungsi Parit Tokaya pada asal mulanya sebagai saluran drainase sebagai parit saluran air yang mempunyai casemen area yang luas,” ujarnya, Sabtu (11/3) seperti yang dikutip dari pontianak.tribunnews.com.

Edi menjelaskan bahwa parit tersebut merupakan satu parit yang ada sebagai pengendali genangan yang ada di Kota Pontianak.

“Yang pasti mereka yang membangun rumah diatas parit pasti tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai surat menyurat. Kita akan lakukan sosialisasi dan memberi pengertian kepada warga yang ada disana,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa akan dilakukan pendekatan secara persuasif dan dijelaskan baik-baik kalau rumah mereka yang ada di atas saluran tersebut menghambat laju air turun sehingga 60 persen warga yang berada di sepanjang saluran Parit Tokaya kalau hujan lebat akan tergenang.

“Supaya mereka tahu apa yang dilakukannya membuat orang lain susah. Saya yakin mereka juga tidak mau membuat orang lain susah. Pendekatan persuasif terus dilakukan, jika bangunan masuk dalam penampang basah maka itu harus dibongkar dan harus bebas dari bangunan,” tukasnya.

Edi yang digadang-gadang akan menjadi bakal calon Wali Kota Pontianak 2018 ini juga menyampaikan bahwa lahan warga hanya tinggal sedikit dibantaran aliran tersebut juga tidak layak untuk ditempati maka sebaiknya warga direlokasi dan lahan yang hanya sedikit lebih baik dibuat jalur hijau.

“Akan diberi fasilitas alternatif tempat relokasi adalah rusunawa Harapan Jaya. Nanti akan ada pembicaraan dialog apakah mereka akan mendapat tali asih atau sebagainya. Jika mereka ingin mencari rumah tinggal didekat lokasinya bekerja dipersilakan,” tuturnya.

“Bagi mereka yang berprofesi pedagang maka bisa beri akses ke bank untuk mendapatkan kredit,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki surat-menyurat mengenai tempat tinggal dan tanahnya di Parit Tokaya akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang mereka tidak mempunyai surat menyurat.

“Akan ada proses khusus, karena mereka mempunyai hak atas tanahnya. Tidak akan sama perlakuan antara yang memilili surat SKT atau sertifikat dengan yang tidak ada,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

18 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

19 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

19 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

21 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

1 day ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago