Nursyam: Pengumpulan Uang Rakyat Harus Ada Mekanisme
KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Sosial menghimbau kepada masyarakat khususnya Kubu Raya agar tidak sembarangan untuk memberikan dana sumbangan kepada oknum yang bermodus peminta sumbangan. Tanpa ada rekomondasi dari Dinas Sosial setempat.
“Dalam Undang-Undang pengumpulan uang rakyat tanpa ada mekanisme maka dianggap illegal menyangkut tindak pidana penggelapan sanksinya kurungan hingga lima tahun,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Sosial, Nursyam Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/3).
Nuryam menegaskan apabila oknum berdalih sudah mendapat izin RT atau Kelurahan setempat tidak dibenarkan karena yang berhak mengeluarkan surat rekomondasi tersebut Dinas Sosial.
“Untuk tidak menjadi masalah niat baik teman-teman yang dilapangan, tolong membuat rekomondasi agar kami juga bisa merokomondasi ke dinas lain. Karena dalam hal itu kami seleksi lagi dalam rangka apa permohonan permintaan proposalnya itu, tujuan dan sasarannya harus jelas,” ujarnya.
Pentingnya rekomondasi tersebut agar tidak ada penyalahgunaan permintaan sosial tersebut atas kepentingan pribadi atau oknum. Dikatakan Nursyam apabila sumbangan tersebut dilaksanakan di lintas wilayah maka Dinas Sosial Provinsi yang berkewajiban untuk merekomondasi kegiatan tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat agar menanyakan kejelasan orang-orang yang mendatangi rumah ke rumah untuk meminta sumbangan dengan menggunakan proposal apabila tidak ada lampiran dari Dinas Sosial maka jangan dilayani. Namun apabila kepentingan tersebut untuk obyek yang dibantu maka kami berhak meminta lampiran dari Camat atau Desa,” terangnya.
Dirinya berkenyakinan bahwa Kabupaten/Kota juga telah mensosialisasikan hal tersebut. Pada umumnya sumbangan yang legal akan melaporkan dari hasil yang didapat untuk dipertanggung jawabkan.
“Rekomondasi ada masa berlakunya kalau dia minta waktu tiga bulan kita buatkan tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan. Saya kira dengan waktu yang diberikan itu, cukup untuk pengumpulan dana masyarakat. Namun apabila ada yang ingin memperpanjang kami harus survey terlebih dahulu apa sudah tercapai atau belum maksud dan tujuannya,” demikian, tutup Nursyam. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
Leave a Comment