Categories: Kapuas Hulu

Pemkab Kapuas Hulu Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

Ditandai dengan penandatanganan MoU

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dihadiri langsung oleh Kajati Kalbar, Sugiono, SH., MH, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (7/3).

“Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH., MH di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Jalan Antasari Putussibau.

Menurut Sadau, selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan pidana umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga Kejaksaan merasa perlu melakukan pendampingan kepada pemerintah,” ungkapnya.

“Keberadaan TP4D, sudah sesuai dengan instruksi baik itu dari pusat, provinsi atau daerah yang bertindak sebagai pengarah pengendali kegiatan dengan menempatkan personil pada TP4D,” kata Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu atas hubungan baik yang terjalin selama ini dengan pihak kejaksaan.

“Dengan adanya TP4D, Kapuas Hulu jadi lebih dikenal di pusat, bahkan selama ini sudah banyak program kejaksaan dalam penyuluhan hukum baik ke masyarakat hingga ke tingkat sekolah,” tutur Nasir.

“MoU itu, juga merupakan awal dari kegiatan yang sesuai visi misi kami selaku kepala daerah yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tukas Bupati 2 (dua) periode ini.

Orang nomor 1 (satu) di Kapuas Hulu ini, berharap dengan penandatanganan MoU jangan sampai banyak kasus bermunculan.

“Selama ini kurang lebih 1.200 temuan sudah diselesaikan dan masih sekitar 60 temuan yang masih dalam tahap penyelesaian,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono, SH., MH mengatakan bahwa MoU dib idang perdata dan tata usaha negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, dengan disiapkanya pengacara apabila bersentuhan dengan hukum.

“Jangan segan – segan menanyakan kaitan dengan hukum, itu untuk membentengi jika terjadi sesuatu,” imbau Sugiono. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

20 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

20 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

20 hours ago