Categories: Landak

Miris, Ada Lagi Korban di Jalan Kilometer 20 Ngabang, Pemerintah Setempat Diharapkan Ambil Sikap

Sudah Dua Bulan Dikeluhkan, Belum Juga Ada Inisiatif Dari Pihak Terkait

KalbarOnline, Landak – Kendati telah dikeluhkan warga sejak 2 (dua) bulan yang lalu terkait ada lubang yang menganga dengan diamater 60 CM dan kedalaman 1 (satu) M di lintasan Jalan Provinsi, kilometer 20 Ngabang, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, akan tetapi sejauh ini belum ada bukti kongkrit untuk memperbaiki jalan lubang dimaksud oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

Akibatnya, hampir setiap hari ada saja korban berjatuhan karena terperosok ke dalam lubang yang sulit dihindari sebab posisi lubang letaknya persis di tengah jalan sempit dimana posisi lubang hampir berada di atas jembatan sungai.

Herman, salah seorang pengguna jalan yang baru saja terjatuh ketika menabarak lubang tersebut, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak segera mengambil langkah, agar segera menutup lubang tersebut meskipun keberadaan jalan tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam artian yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Landak segera berkordinasi dengan Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat.

“Karena kalau dibiarkan berlarut – larut, korban kecelakaan akan semakin bertambah,” tukasnya.

Padahal berdasarkan Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana tercantum pada Bab XX Pasal 273 Ayat 1 menyebutkan bahwa  penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara 6 (enam) bulan dan dikenakan denda Rp12 000.000,- itu artinya setiap warga masyarakat atau para korban kecelakaan di jalan raya milik pemerintah, dimungkinkan untuk mempidanakan pemerintah dalam hal ini dinas terkait, karena dianggap lalai menjaga dan merawat kondisi jalan.

Sebagai peringatan kepada pengguna jalan ketika tiba atau hendak melintas di tempat tersebut disarankan agar memperlambat kecepatan kendaraan.

Sebab, apabila tidak maka dipastikan kendaraan akan terjerembab ke dalam lubang sehingga akibatnya akan fatal. (Manto)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

2 mins ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

1 hour ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

1 hour ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

1 hour ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

7 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

7 hours ago