Categories: Kapuas Hulu

Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Kades Mentebah Dipolisikan

Kapolres Sudarmin : Kasus Tersebut Secepatnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentebah RD (35) tahun telah mencoreng kewibawaan institusi Pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, berinisial RD (35), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap KR (25), dapat diberhentikan, namun, prosesnya menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila telah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan diproses sesuai hukum yang ada,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Muhtaruddin.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 8 ayat 2 huruf D, Kades dapat diberhentikan secara tetap, apabila sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pemberhentiannya berdasarkan SK Bupati.

“Tidak peduli berapa lama hukumannya, karena telah menjadi terpidana, maka harus melepas jabatan,” katanya.

Selain itu menurut Muhtarudin, sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pasal 9, Bupati juga dapat memberhentikan Kades secara sementara, sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan sebagai terpidana. Hal ini dilakukan apabila kepolisian telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Itu bisa dilakukan atas pelaporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati, yang disampaikan melalui camat,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminnuddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RD masih proses. Setelah gelar perkara, maka akan ada ekspose kasus ini.

“Nanti hasilnya diinformasikan, kita terus berusaha menyelesaikan kasus ini,” ucapnya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, termasuk meminta keterangan kepada semua pihak.

“Jika bukti sudah terpenuhi, maka secepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kita tidak pernah menunda-nunda penyelesaikan kasus, karena kita bekerja berdasarkan laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

5 mins ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

17 mins ago

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

2 hours ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

2 hours ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

3 hours ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

4 hours ago