Categories: Sintang

Wabup Ingatkan ASN Agar Hati-Hati Kelola Aset Daerah

KalbarOnline, Sintang – Pejabat pengelola aset untuk berhati-hati dalam mengelola aset, jangan sampai terjadi orang yang menguasai aset daerah tetapi yang melakukan dum adalah orang lain. Penjualan aset daerah memiliki banyak pertimbangan. Penjualan bisa dilakukan jika aset sudah rusak parah dan dilokasi yang tidak strategis.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat membuka Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis, (16/6/2016).

“Pengelolaan aset daerah jangan dianggap mudah. Menagih piutang dengan sesama kita, biasanya akan sulit karena ada perasaan kasihan, tetapi jika piutang ini ditumpuk bulan demi bulan, maka akan semakin sulit dalam menagihnya. Pengelolaan hutang yang tidak terhutang memang sangat sulit dan mengganggu hasil akhir penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Aset daerah dan piutang Pemda Sintang yang ada di masyarakat selama ini sangat diperhatikan dalam penilaian keuangan,” tukas Askiman.

Sementara Joni Sianturi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang dilaksanakan karena sudah ada upaya penyelesaian piutang daerah yang belum tertagih namun mengalami kendala. “untuk itu SKPD memahami cara mengurus penghapusan utang-piutang daerah serta batasan kewenangan untuk menghapus utang,” terang Joni Sianturi.

“Sosialisasi ini diikuti 90 orang dari pejabat SKPD pengelola piutang daerah, camat, lurah, pengelola keuangan dan 30 orang penanggung hutang. Kita sudah mengundang narasumber yang akan fokus membahas persoalan piutang macet di Kabupaten Sintang,” tambah Joni Sianturi.

Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Kalbar, Pemda Sintang memang harus mengelola barang miliki daerah dan menyelesaikan piutang daerah yang bermasalah supaya menghasilkan penerimaan daerah atau dilakukan penghapusan neraca melalui kerjasama dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalbar.

Piutang daerah menurut Peraturan Pemerinrah Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lain. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

16 mins ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

18 mins ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

20 mins ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

6 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

6 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

6 hours ago